Sabtu, 29 November 2014
Belajar Akuntansi
1. Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur..
Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah pada tabungan giro. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank Syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul maal). Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Bank sebagai agen dalam hal ini menerima fee saja. Pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara chaneling dan executing. Pola chaneling adalah apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun. Pola executing adalah apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko. Prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan dalam kegiatan usaha bank syariah untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
2. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi
3. Mekanisme Transfer
Mekanisme terjadinya transfer adalah satu kantor bank memindahkan uang ke rekening nasabah lain di kantor bank yang sama tapi berbeda wilayah atau kantor cabang lain. Transfer ini terjadi jika kedua bank tersebut mempunyai RAK (Rekening Antar Kantor). Transfer bisa dilakukan dalam satu kota, antar kota, dan luar negeri. Mekanisme transfer dalam kota maupun antar kota sama, satu cabang bisa langsung mentransfer ke cabang lain melalui RAK. Misalnya A yang merupakan nasabah Bank BNI Jakarta akan mentransfer uang ke B yang merupakan nasabah Bank BNI Makasar, maka mekanisme transfer uang tersebut digambarkan oleh skema berikut ini:
Jika transfer yang dilakukan berbeda bank, maka proses transfer ini harus melalui roses kriling terlebih dahulu. Contohnya, Siti (Bank Niaga Jakarta) akan mentransfer uang ke Ahmad (Bank Mandiri Makasar). Mekanismenya sebagai berikut:
Jadi, jika transfer dilakukan antara bank yang berbeda, maka proses transfer harus melalui proses kriling.
Dalam mekanisme transfer, ada 4 pihak yangvterlibat, yaitu:
A. Nasabah
Nasabah adalah pihak pengirim yang memberi perintah kepada bank untuk memindahkan atau mentransfer dananya ke pihak penerima.
B. Bank Penarik
Bank Penarik merupakan bank yang mendapat perintah dari nasabah dan melakukan transfer dana kepada pihak suatu bank lain.
C. Bank Tertarik
Bank Tertarik merupakan bank yang menerima transfer dana dari Bank Penarik untuk disampaikan kepada penerima yang dimaksud oleh nasabah.
D. Penerima Dana
Penerima Dana adalah pihak akhir yang menerima sejumlah dana dari nasabah melalui Bank Penarik dan Bank Tertarik.
4. Produk dengan akad wadiah dapat berupa Tabungan atau Giro. karena sifatnya titipan, maka produk dengan akad ini tidak akan mendapatkan return dari bank berupa bagi hasil. Namun sesuai dengan kebijakan bank nasabah dengan produk wadiah bisa mendapatkan bonus terutama untuk nasabah dengan akad Wadiah Al-Dhamanah.
Jika anda datang ke bank syariah dan tujuannya untuk berinvestasi atau dengan kata lain untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang kita simpan maka jangan pilih produk dengan akad wadiah tetapi pilih produk dengan akan mudharabah, tetapi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan tempat yang lebih aman dalam menyimpan uang saja maka wadiah bisa menjadi alternatif pilihan produk
5. Tabungan yang paling umum adalah simpanan biasa atau berupa titipan. Tabungan ini menggunakan akad WADIAH atau lebih khususnya adalah WADIAH YAD DHAMANAH. Mengapa wadiah?
Pertama karena, tabungan biasa ini adalah bukan berupa investasi berjangka yang waktunya ditentukan tetapi tabungan biasa umumnya bersifat simpanan berupa titipan, nasabah diijinkan untuk menyimpan dan mengambil uang kapan saja baik melalui ATM atau langsung datang ke kantor. Untuk itu, akad WADIAH lah yang paling sesuai dalam produk tabungan biasa.
Kedua, prinsip WADIAH untuk tabungan biasa, memang sudah sesuai dengan yang di fatwakan oleh MUI / Dewan Syariah Nasional. Dalam produk tabungan yang menggunakan prinsip WADIAH, pihak bank tidak diwajibkan memberikan imbalan apapun kepada nasabah yang menyimpan uang di bank, tetapi umumnya bank memberikan bonus sesuai kebijakan.
Untuk produk tabungan yang menggunakan prinsip WADIAH sebagai landasan, maka nasabah mengijinkan dananya untuk dipergunakan oleh bank untuk kegiatan usaha syariah, akan tetapi setiap saat bank wajib mengembalikan dana tersebut kepada nasabah bila nasabah mengambilnya baik melalui cek atau ATM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar